Sampai Kapan Masa Berlaku Sertifikat SSW? Ini Jawabannya!

masa berlaku sertifikat ssw

Program Specified Skilled Worker atau dalam bahasa Jepang disebut 特定技能(Tokutei Ginō) menjadi salah satu jalur resmi bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia, untuk bekerja di Jepang.

Namun, di balik peluang tersebut, masih banyak calon pekerja yang belum memahami secara utuh masa berlaku sertifikat SSW, termasuk aturan perpanjangan, batas waktu tinggal, hingga konsekuensi hukumnya.

Artikel ini membahas secara komprehensif dan mudah dipahami mengenai masa berlaku sertifikat Specified Skilled Worker, lengkap dengan istilah Jepang yang relevan, agar dapat menjadi rujukan tepercaya bagi calon maupun pekerja aktif di Jepang.

Apa Itu Sertifikat SSW (Tokutei Ginō)?

Sebelum membahas masa berlaku sertifikat SSW, penting untuk memahami terlebih dahulu konsep dasarnya.

Sertifikat SSW adalah bukti kompetensi dan status kelayakan tenaga kerja asing untuk bekerja di sektor tertentu di Jepang berdasarkan sistem Tokutei Ginō (特定技能).

Program ini resmi diberlakukan oleh pemerintah Jepang sejak tahun 2019 untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor vital seperti manufaktur, konstruksi, keperawatan, pertanian, dan perhotelan.

Hingga kini, skema ini terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu SSW Tipe 1 (特定技能1号) dan SSW Tipe 2 (特定技能2号), yang masing-masing memiliki ketentuan masa berlaku berbeda.

Artikel Terkait: Gaji Magang dan TG di Jepang

Masa Berlaku Sertifikat SSW Tipe 1 (特定技能1号)

SSW Tipe 1 merupakan jenis yang paling umum diikuti oleh tenaga kerja asing pemula, termasuk lulusan magang teknis dan peserta pelatihan kerja.

Masa berlaku sertifikat SSW Tipe 1 bersifat terbatas dan kumulatif. Secara aturan, izin tinggal dan sertifikat SSW Tipe 1 diberikan dengan durasi sebagai berikut.

  1. Sertifikat dapat diterbitkan untuk jangka waktu 4 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun, tergantung kontrak kerja dan evaluasi imigrasi.
  2. Total masa tinggal maksimal adalah 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang melewati batas tersebut.
  3. Perpanjangan hanya dapat dilakukan selama total masa tinggal belum melebihi 5 tahun.

Dengan demikian, meskipun sertifikat SSW Tipe 1 bisa diperpanjang beberapa kali, masa berlakunya tetap dibatasi secara ketat oleh sistem imigrasi Jepang.

Perlu dipahami bahwa sertifikat SSW tidak berdiri sendiri. Masa berlaku sertifikat SSW selalu terkait dengan Status of Residence (在留資格 / Zairyū Shikaku). Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang tepat waktu, maka pekerja berisiko kehilangan status legalnya di Jepang.

Masa Berlaku Sertifikat SSW Tipe 2 (特定技能2号)

Berbeda dengan Tipe 1, SSW Tipe 2 diperuntukkan bagi tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman dan keterampilan lanjutan di bidang tertentu.

SSW Tipe 2 memiliki keistimewaan dari sisi masa berlaku dan peluang jangka panjang.

  1. Masa berlaku sertifikat dapat diperpanjang tanpa batas waktu tertentu selama kontrak kerja masih berlaku.
  2. Pemegang SSW Tipe 2 berpeluang membawa keluarga inti ke Jepang.
  3. Status ini membuka jalan menuju izin tinggal jangka panjang dan stabil.

Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini, sektor yang menerima SSW Tipe 2 masih terbatas dan proses seleksinya jauh lebih ketat.

Apa Faktor yang Mempengaruhi Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat SSW?

Sebelum masuk ke prosedur teknis, penting dipahami bahwa perpanjangan sertifikat SSW tidak bersifat otomatis. Ada beberapa faktor penentu yang menjadi pertimbangan utama pihak imigrasi Jepang.

1. Kinerja Kerja dan Kepatuhan Hukum

Performa kerja yang baik, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap hukum Jepang menjadi faktor utama. Pelanggaran kontrak, absensi bermasalah, atau pelanggaran hukum dapat menyebabkan permohonan perpanjangan ditolak.

2. Keberlanjutan Kontrak dan Perusahaan Penerima

Masa berlaku sertifikat SSW juga bergantung pada perusahaan penerima atau 受入れ機関 (Ukeire Kikan). Jika perusahaan tidak memenuhi standar pengawasan atau tidak memperpanjang kontrak, maka status SSW tidak dapat dilanjutkan.

Bagaimana Jika Masa Berlaku Sertifikat SSW Habis?

Jika masa berlaku sertifikat SSW berakhir tanpa perpanjangan, maka status tinggal pekerja otomatis menjadi tidak sah. Kondisi ini dapat berujung pada sanksi imigrasi, denda, hingga deportasi.

Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk mulai mengurus perpanjangan minimal beberapa bulan sebelum masa berlaku berakhir, dengan berkoordinasi bersama perusahaan dan lembaga pendamping resmi.

Punya impian Kerja di Jepang? Namun, terkendala bahasa dan Biaya?

Tenang, Kini Hadir LPK MKM yang Siap Bantu Wujudkan Impianmu Untuk Kerja ke Jepang!

Hubungi Admin Sekarang Juga!

masa berlaku sertifikat ssw

Kesimpulan

Masa berlaku sertifikat SSW merupakan aspek krusial yang menentukan legalitas dan keberlanjutan kerja tenaga asing di Jepang. Untuk SSW Tipe 1, masa berlaku bersifat terbatas hingga maksimal 5 tahun, sementara SSW Tipe 2 menawarkan fleksibilitas jangka panjang dengan syarat yang lebih ketat.

Memahami perbedaan jenis SSW, aturan perpanjangan, serta keterkaitannya dengan status izin tinggal akan membantu pekerja asing mengambil keputusan yang tepat dan aman secara hukum.

Dengan informasi yang akurat dan terstruktur, sertifikat SSW bukan hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga fondasi karier profesional di Jepang.